BAZNAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZNAS. Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial serta berbentuk lembaga berbadan hukum.
Munculnya regulasi baru tersebut, menurut Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin akan memperbaiki pengelolaan zakat yang selama ini dilakukan secara terpisah oleh banyak pihak. “Salah satu hal penting dalam undang-undang itu adalah kewenangan BAZNAS untuk menjadi koordinator BAZ dan LAZ se-Indonesia disertai dengan fungsi operator secara sempit. Mudah-mudahan dengan telah disahkannya undang-undang ini, pengelolaan zakat di Indonesia akan terintegrasi dengan baik, ”katanya.
Didin membantah UU ini akan mengkerdilkan LAZ-LAZ yang sudah mengelola zakat selama ini. “UU justru mengatur LAZ-LAZ dengan baik, menempatkannya sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem zakat nasional,” katanya.
Sumber : PKES Interaktif
0 comments:
Post a Comment