Thursday, December 1, 2011

Modul bank syariah (1)


PERBANKAN SYARIAH


1.       Pendahuluan

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tanggal 25 Maret 1992 menandai adanya kesepakatan rakyat dan bangsa Indonesia untuk menerapkan dual banking system atau sistem perbankan ganda di Indonesia. Sejak saat itu semestinya semua instansi terkait menyesuaikan diri dalam segala kegiatannya dengan paradigma baru ini termasuk di dunia pendidikan.

Bisa dibayangkan, betapa memalukannya ketika suatu institusi pendidikan melepaskan lulusannya ke masyarakat, dan ternyata mantan anak didiknya itu mendapatkan bahwa di dunia nyata ada yang namanya lembaga keuangan syariah yang tidak pernah mereka kenal sebelumnya sewaktu mereka masih duduk dibangku kuliah.

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tanggal 10 November 1998 menunjukkan semakin mantapnya kesepakatan rakyat dan bangsa Indonesia dengan system perbankan ganda yang telah berlaku sejak lebih dari enam tahun sebelumnya.

Kini sesuai dengan data Statistik Perbankan Syariah yang disajikan Bank Indonesia bulan Maret 2003 (akan terus diupdate), secara fisik ada 2 (dua) Bank Umum Syariah dengan 47 Kantor Cabang, 13 Kantor Cabang Pembantu, dan 81 Kantor Kas. Selain itu ada 6 Unit Usaha Syariah pada Bank Konvensional dengan 31 Kantor Cabang, dan 1 Kantor Cabang Pembantu. Ditingkat bank perkreditan rakyat ada sebanyak 85 Bank Perkreditan Syariah[1].

Memang jumlah asset perbankan syariah hingga Maret 2003 (akan terus diupdate) baru mencapai 4,63 triliun rupiah atau hanya 0,42% dibandingkan dengan seluruh asset perbankan yang mencapai 1100 triliun rupih, namun kinerja perbankan syariah dari sisi fungsi intermediaries (Loan to Deposit Ratio = LDR) dan pengelolaan krdit macet (Non Performing Financing = NPF) jauh lebih baik dari perbankan konvensional. Tercatat LDR perbankan syariah adalah 110,22 % dibandingkan dengan LDR seluruh perbankan yang besarnya 50,46% dan NPF perbankan syariah adalah 3,96% dibandingkan dengan NPF/L seluruh perbankan yang besarnya 8,15%[2].
Ibarat bola salju perbankan syariah akan terus menggelinding dan semakin besar yang bahkan kemungkinan akan melibas habis perbankan konvensional. Hal ini telah dibuktikan dengan lebih tangguhnya perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional ketika Indonesia ditengah-tengah badai krisis, dimana perbankan konvensional semuanya rontok bahkan banyak yang ditutup sedangkan perbankan syariah hanya beberapa BPRS saja tidak mampu bertahan. Ketidak mampuan BPRS ini pun lebih banyak disebabkan kurang dipatuhinya ketentuan-ketentuan syariah.

Setelah melewati dua tahapan pembinaan yaitu “tahapan perkenalan” (introduction) yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan “tahapan pengakuan” (recognition) yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka Bank Indonesia telah mempersiapkan tahapan pembianaan berikutnya yaitu “tahapan pemurnian” (purification) yang nanti akan ditandai dengan berlakunya undang-undang perbankan syariah yang baru. Undang-undang perbankan syariah yang baru saat ini masih dalam proses penggodogan melalui studi akademik dan seminar-seminar.

Dengan demikian, dunia pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi seharusnya sudah mempersiapkan diri dengan kurikulum dan bahan ajar sesuai dengan tingkatanya masing-masing sehingga anak didik yang diantarkannya terjun ke masyarakat tidak lagi merasa asing dengan dunia nyata yaitu adanya lembaga keuangan syariah, termasuk didalamnya perbankan syariah.

Modul Perbankan Syariah ini dipersiapkan untuk para dosen perguruan tinggi yang memberikan pelajaran perbankan nasional. Cakupan materi akan meliputi pokok bahasan tentang falsafah dasar perbankan syariah, prinsip dasar perbankan syariah, relevansi system perbankan syariah pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan akomodasi prinsip dasar perbankan syariah dalam undang-undang perbankan.

Tujuan Instruksional Umum :

Setelah mengikuti

2.       Falsafah Dasar Perbankan Syariah

Pada bab ini dibahas jawaban atas pertanyaan mengapa harus ada lembaga keuangan syariah sehingga dari sana diperoleh pemahaman bahwa keberadaan lembaga keuangan syariah merupakan hasil pemikiran yang masuk akal (logis) dan dapat diterima secara universal (tidak exclusive).

          Agama Islam yang bersumber pada wahyu Ilahi dan sunatur-rosul mengajarkan kepada ummatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik didunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik diakhirat. Memperoleh kehidupan yang baik didunia dan di akherat inilah yang dapat menjamin dicapainya kesejehteraan lahir dan bathin. Dengan demikian kesejahteraan yang hendak dicapai itu adalah sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam surat Al‑Baqarah ayat 201 yang artinya :

"" Dan diantara mereka ada yang berdoa : " Ya Tuhan kami  berilah kami kebaikan  didunia dan kebaikan diakherat  dan peliharalah kami dari siksa neraka ""

          Hal ini berarti bahwa dalam mengejar kehidupan didunia tidak dapat dilakukan dengan mengahalalkan segala cara tetapi harus dilakukan melalui gerakkan amal sholeh. Ada lebih dari 13 ayat dari lebih dari 12 surat dalam Al‑Qur'an yang memerintahkan manusia yang beriman untuk beramal shaleh. Perbuatan amal sholeh adalah perbuatan baik yang mendatangkan pahala baginya dan mendatangkan faedah bagi orang lain. Amal sholeh dapat berupa tingkah laku dan perbuatan yang termasuk kedalam katagori ibadah maupun yang termasuk kedalam katagori muamalah.

          Ibadah berarti memperhambakan diri kepada Allah dengan mentaati segala perintah‑Nya serta dengan menjauhi segala larangan‑Nya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan syariat. Sedangkan muamalah adalah ketentuan syariat yang mengatur hal‑hal yang berhubungan dengan tata‑cara hidup sesama ummat manusia seperti : jual‑beli/perdagangan, perkongsian, sewa‑menyewa, pinjam‑meminjam, dsb.

          Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah SWT untuk hamba‑Nya sebagaimana yang terkandung dalam Al‑Qur'an dan diterangkan oleh Rasul‑Nya SAW dalam bentuk sunnaturrosul. Hal ini sesuai dengan firman  Allah SWT dalam Al‑Qur'an surat Al‑Jaatsiyah ayat 18 yang arti : " Kemudian  Kami  jadikan  kamu berada diatas suatu syariat dari urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang‑orang yang tidak mengetahui ".

          Sunnaturrosul adalah segala sesuatu yang dikatakan, dilakukan, ditinggalkan, dan/atau yang didiamkan berlaku/dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Unsur lainnya dalam Islam disamping syariat adalah aqidah dan akhlaq.

          Aqidah adalah segala sesuatu yang menyangkut keyakinan atau kepercayaan atau iman akan adanya wujud Allah SWT. Akhlak adalah sikap mental atau watak yang terjabarkan dalam bentuk cara ber-fikir, cara berbicara, cara bertingkah laku dsb, sebagai ekspresi jiwa dari manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

          Dengan demikian maka kesejahteraan lahir dan bathin yang ingin diperoleh melalui gerakkan amal sholeh seharusnya dilakukan melalui kegiatan ibadah dan muamalah yang bersumber dari ketentuan syariah yang dijiwai oleh aqidah Islamiah dan akhlak yang luhur. Dengan berpegang teguh kepada aqidah, syariat, dan akhlak Islamiah inilah dilakukan berbagai kegiatan muamalah. Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur secara lengkap dalam syariat Islam.

          Ketentuan‑ketentuan yang mengatur pola konsumsi seperti antara lain yang terdapat dalam Al‑Qur'an dibawah ini memungkinkan ummat Islam mempunyai sisa dana untuk kegiatan ekonomi :

(a).    Surat Al‑Baqarah ayat 183, yang artinya :

" Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa   sebagaimana diwajibkan atas orang‑orang sebelum kamu, agar   kamu bertaqwa ".

(b).    Surat Al‑A'raaf ayat 31, yang artinya :

" Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (mema-suki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebi-han. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang‑orang yang berle-bih‑lebihan ".

(c).     Surat Al‑Israa'ayat 26, yang artinya :

" Dan berikanlah kepada keluarga‑keluarga yang dekat akan hak-nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur‑hamburkan (hartamu) secara boros ".

          Ketentuan yang mengatur pola simpanan seperti antara lain yang terdapat dalam Al‑Qur'an tersebut dibawah ini mengharuskan ummat Islam untuk melakukan investasi dan perdagangan.:

(a).    Sebagian surat Al‑Baqarah ayat 275, yang artinya :

" Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak berdiri   melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukkan syaitan   lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),   sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah   telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.........."

(b).    Surat Ali Imran ayat 130, yang artinya :
" Hai orang‑orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan ".

(c).     Surat An‑Nisaa ayat 161 yang artinya :

" Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang‑orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih ".

          Larangan terhadap riba dan kewajiban membayar zakat serta anjuran untuk melakukan infaq dan shadaqah pada hakekatnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mempunyai dana lebih untuk melakukan investasi yang mengasilkan produk‑produk baru dan kesempatan kerja serta perdagangan yang memperlancar arus barang dan jasa.

          Melakukan investasi berarti melakukan kegiatan berani yang mengandung risiko yang bercirikan kembalian (return) yang tidak pasti dan tidak tetap. Mengapa tidak pasti dan tidak tetap, kerena kembalian yang diperoleh itu tergantung kepada hasil usaha investasi dan perdagangan yang juga tidak pasti dan tetap. Dengan demikian, kembalian yang sudah pasti setiap bulan seperti dalam praktek membungakan uang pada bank konvensional tidak termasuk pengertian investasi.

          Pola investasi dibentuk sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an dan Hadis, yaitu dana yang telah terkumpul dari simpanan tidak boleh dibungakan tetapi harus :

a.           Dijadikan modal usaha perdagangan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an :

" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu " (QS: Annisa ayat 29).

" Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.." (QS: Al-Baqarah ayat 275)

b.           Ditanamkan pada suatu usaha yang menghasilkan barang dan jasa atau dititipkan kepada pengelola dengan sistem bagi hasil, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an :


" .. dan orang-orang yang berjalan dimuka buni mencari sebagian karunia Allah .." (QS : Al-Muzaammil ayat 20 ).

Dalam pengertian ilmu Fikih Islam, mereka yang melakukan dharb (perjalanan niaga) mencari sebagian karunia Allah adalah para pengusaha (entrepreneur) yang bertindak sebagai mudharib yang terikat dalam perjanjian mudharabah (qirad) dengan sistem bagihasil.

" .. dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah mereka ini .." (QS : Shaad ayat 24). 

Dalam pengertian Fikih Islam, syirkah berarti persekutuan, atau perkongsian antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Keuntungan atau kerugian dibagikan menurut perbandingan banyaknya modal atau dibagi menurut perjanjian diantara mereka.

Perintah lainnya yang penting untuk memeratakan kesempatan berusaha secara luas ialah yang terdapat dalam Al‑Qur'an dari sebagian surat Al‑Hasyr ayat 7  yang artinya :

" .....,supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang‑orang kaya saja diantara kamu..... "

Karena kewajiban‑kewajiban muamalah ini maka bagi mereka yang tidak pandai berusaha tersedia berbagai alternatip kegiatan ekonomi yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW seperti antara lain berupa penyertaan dana (investasi ) dalam bentuk :

(a).    Penyertaan seluruh dana yang diperlukan seorang pengusaha untuk usaha tertentu dengan sistem bagi hasil atas dasar kepercayaan (al‑mudharabah = trust financing), atau
(b).    Pembiayaan bersama suatu usaha dengan sistem bagi hasil sesuai dengan penyertaannya masing‑masing (al‑musyarakah = joint venture), atau
(c).    Pembiayaan bersama suatu usaha seperti diatas namun dengan penyertaan salah satu pihak yang semakin berkurang (al‑muasyarakah mutanaqisah = venture capital).

          Kegiatan ekonomi lainnya yang telah ada sebelum Islam tetapi tidak dilarang atau didiamkan berlaku adalah kegiatan tukar menukar antara barang dengan uang (jual beli), sewa-menyewa, tukar menukar barang dengan barang (barter), dan pinjam-meminjam uang, seperti :

(d).    Kegiatan jual beli barang dengan pembayaran tangguh seluruhnya pada waktu jatuh tempo (al‑murabaha), atau
(e).     Kegiatan jual beli barang dengan pembayaran tangguh dicicil pada waktu jatuh tempo (al‑baiu bithaman ajil), atau
(f).     Kegiatan sewa‑menyewakan barang (al‑ijarah = leasing), atau
(g).    Kegiatan sewa‑menyewa barang yang diakhiri dengan alih pemilikan (al‑baiu takjiri = hire purchase), atau
(h)             Kegiatan barter antara barang yang berlainan jenis, atau
(i)                Kegiatan pinjam-meminjam uang tanpa tambahan apapun disaat pengembalian.

Sedang kegiatan yang dilarang hanya satu yaitu kegiatan pinjam‑ meminjam uang dengan tambahan bunga (riba base lending), dan pinjam meminjam barang sejenis dengan tambahan.

Karena kegiatan-kegiatan muamalah ini mengikuti panduan Al‑Qur'an dan Hadis, maka kegiatan muamalah yang seperti itu tentu mengandung unsur ibadah kepada Allah swt.
         
Sebaliknya banyak yang tidak menyadari bahwa didalam melakukan ibadah itu sebenarnya sarat dengan muatan dan potensi ekonomi. Sebagai contoh :

(a). Mendirikan shalat lima waktu sehari sebenarnya juga membentuk manusia berdisiplin menghargai waktu dan mengisi hidupnya dengan amal shaleh. Dengan disiplin menghargai waktu itu maka setiap pekerjaan harus dikerjakan dengan ekonomis, efektif dan efisien.

(b). Berpuasa dibulan Ramadhan sebulan penuh yang dikerjakan dengan benar (tidak menambah‑nambah belanja) akan dapat menjadi sarana pengerahan dana masyarakat. Apabila selama bulan Ramadhan ummat Islam tidak makan satu kali (makan siang) dan kita asumsikan : (1). berkurangnya satu kali makan sehari adalah senilai Rp. 500,‑; satu kali makan selama 30 hari adalah senilai Rp. 500,- X 30 = Rp. 15.000,- (2). 87 % penduduk Indonesia adalah ummat Islam, dan (3). dari jumlah butir (2) itu hanya 50 % nya saja yang menjalankan ibadah puasa maka jumlah uang yang dihemat ummat Islam selama bulan Ramadhan adalah 50% X 87% X 179.321.640 jiwa X Rp. 15.000,- = Rp. 1.170.073.695.000,-

(c).   Kemudian setelah ibadah  puasa ummat Islam mengenal sistem redistribusi pendapatan berupa pembayaran zakat, infaq, shodaqah yang apabila dihitung secara konservatif dengan asumsi : (1). 87% penduduk Indonesia adalah ummat Islam, maka jumlah ummat Islam diseluruh Indonesia adalah 87% X 179.321.640 jiwa = 156.009.827 jiwa, (2). jumlah ummat Islam yang miskin adalah 30.000.000 jiwa, maka jumlah yang tidak miskin adalah 156.009.827 jiwa - 30.000.000 jiwa = 126.009.827 jiwa, (3). hanya 50% saja dari ummat Islam yang membayar zakat, infaq, shadaqah, maka jumlah ummat Islam yang membayar zakat, infaq, shadaqah adalah 63.004.914 jiwa, (4). pendapatan penduduk rata‑rata per tahun adalah Rp. 1.085.363,‑, maka pendapatan mereka yang membayar zakat, infaq, shadaqah per tahun adalah 63.004.914 jiwa X Rp. 1.085.363,- = Rp. 68.383.202.473.782,‑, (5). zakat, infaq, shadaqah yang dibayarkan adalah 2,5 %  dari pendapatan, maka jumlah zakat, infaq, shadaqah yang dikumpulkan per tahun adalah 2,5 % X Rp.68.383.202.473.782,- = Rp. 1.709.508.061.855,‑.

(d). Kemudian umat Islam menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup bagi yang mampu, maka niat untuk beribadah haji akan mendorong umat Islam untuk menabung. Dana tabungan sebelum dipakai dapat disalurkan ke proyek‑proyek investasi atau untuk membiayai perdagangan.

Dengan bersatunya kegiatan muamalah (untuk dunia) dan kegiatan ibadah (untuk akhirat) maka sebenarnya cukup alasan bagi ummat Islam untuk dapat menciptakan baldatun toyibatun wa rabbun ghofur atau masyarakat yang adil dan makmur serta diridhoi Allah Subhanahu Wata'ala.

Apabila benar saving yang timbul dari ibadah puasa dan dana zakat ummat Islam yang memenuhi syarat dapat dikumpulkan dengan baik melalui suatu lembaga yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, maka akan berkembang berbagai bentuk lembaga ekonomi syariah.

Tergantung dari ketentuan peraturan yang berlaku disuatu negara, maka kita mengenal beberapa bentuk lembaga ekonomi Islam, seperti yang mengambil bentuk bank misalnya Bank Islam Malaysia Berhad, P.T. Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Dubai Islamic Bank, Faisal Islamic Bank, Bahrain Islamic Bank, Qatar Islamic Bank, Islami Bank Bangladesh LTD., Tadamon Islamic Bank, Al Shamal Islamic Bank, El Gharb Islamic Bank, dll., kemudian yang mengambil bentuk baitut tamwil misalnya Kuwait Finance House, Beit Ettamwil Saudi Tonsi, Ihlas Finance House INC., dll. Di Indonesia, kita mengenal PT. Takaful Keluarga, PT. Takaful Umum, di Malaysia misalnya Takaful Malaysia Berhad, dll. Nampak untuk lembaga keuangan yang mengambil bentuk bank dapat lebih leluasa dalam mendukung kegiatan-kegiatan ekonomi Islami sedang yang mengambil bentuk baitut tamwil kebanyakan tidak melakukan pengumpulan dana masyarakat. Bantuk lainnya seperti Tataful, jelas hanya menyelanggarakan kegiatan serupa dengan perasuransian. Bentuk-bentuk lainnya yang terpisah seperti Ijarah, Rahn, dan Musyarakah mutanakishah belum terbentuk.


[1] Statistik Perbankan Syariah, Bank Indonesia, Maret 2003, halaman 2
[2] Ibid, halaman 13

0 comments:

Post a Comment