Thursday, December 1, 2011

Modul bank syariah (3)


4.       Relevansi system perbankan syariah pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

diyanazman.com
Pendahuluan.

            Kalau kita membaca buku Kelembagaan Perbankan yang ditulis tim penulis dosen STIE Perbanas[1], maka tidak disangsikan lagi bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Masyarakat banyak menaruh harapan kepada bank untuk menjadi tempat penyimpanan dana yang aman bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan. Bank juga diharapkan dapat melakukan kegiatan perkreditan dan berbagai jasa keuangan yang dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Dengan memberikan kredit kepada beberapa sektor perekonomian, bank diharapkan dapat melancarkan arus barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Bank juga ternyata merupakan pemasok dari sebagian besar uang yang beredar yang dipergunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran sehingga sehingga diharapkan dapat mendukung berjalannya mekanisme kebijaksanaan moneter.

          Menurut tim penulis Perbanas tersebut, telah dibuktikan oleh perbankan di Indonesia peranannya dalam ikut serta membangun ekonomi nasional selama ini, sehingga dengan demikian mempunyai andil juga dalam terjadinya krisis ekonomi tahun 1997 sampai sekarang ini. Sementara itu selama berjalannya krisis ekonomi telah terjadi malapetaka perbankan nasional dengan dilikwidasinya sebanyak 16 bank dan setelah itu menysusul sebanyak 10 bank beku operasi, sebanyak 5 bank dikuasai pemerintah (bank take over), dan sebanyak 40 bank berada dibawah pengawasan Badan Penyehatan Perabnkan Nasional (BPPN)[2].

          Menteri Keuangan bahkan dihadapan Sidang Tahunan ke-7 World Economic Development Congress di Washington D.C., tanggal 2 Oktober 1998 mengakui bahwa bank-bank di Indonesia telah gagal memainkan peran fungsi dasarnya. Dijelaskannya bahwa fungsi tersebut ialah memobilisasi tabungan domistik dan asing, serta menyalurkan dana-dana tersebut secara efektif ke kegiatan-kegiatan usaha yang paling produktif atau yang paling menguntungkan secara finansial[3].

          Bank Islam baru diakui berdirinya pada tahun 1992 menyusul diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Hingga tahun 1998 baru berdiri satu bank umum syariah, yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia, dan ada 77 Bank Perkreditan syariah. Jumlah bank syariah yang masih sangat terbatas menunjukan posisi yang belum menentukan baik dalam ikut membangun perekonomian nasional maupun dalam terjadinya krisis ekonomi yang dimulai tahun 1997 hingga sekarang. Selama berjalannya krisis ekonomi, Bank Muamalat Indonesia tetap sehat, demikian juga sebanyak 30 % dari bank perkreditan rakyat syariah dinilai sehat.

          Realita ini mengundang pertanyaan sejauh mana relevansi bank syariah dengan upaya bangsa Indonesia untuk memulihkan dan membangun kembali perekonomiannya. Untuk itu pertama kali perlu dibahas profil pembangunan perekonomian Indonesia, dan profil operasional bank syariah. Dengan membahas keduanya akan dilihat benang merah relevansi bank syariah dengan perekonomian Indonesia.  


          B.      Profil upaya pembangunan perekonomian Indonesia.

          Indonesia adalah negara yang sedang membangun dengan sasaran peningkatan kesejahteraan materil dan spirituil. Kesejahteraan materiil biasanya diterjemahkan dalam betuk berupa peningkatan kesejahteraan lahir, yaitu antara lain : peningkatan pendapatan perkapita penduduk, tersediannya cukup sandang dan pangan, tersediannya papan yang layak, tersediaanya kesempatan kerja dan berusaha, tersediannya kesempatan memperoleh pendidikan, tersediannya kesempatan memperoleh perawatan kesehatan, dll. Sedang kesejahteraan spirituil biasa diterjemahkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan bathin yaitu : peningkatan kecerdasan, peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, dll

          Untuk mencapai sasaran pembangunan tersebut diatas, ada tiga upaya yang harus dilakukan, yaitu pertama mengupayakan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, melalui perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, berpedoman pada  GBHN, REPELITA, dan APBN, serta mengupayakan terciptanya iklim investasi yang cukup mendukung, dalam bentuk tingkat bunga yang rendah, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, tersediannya SDM yang terampil dan terdidik, dll. Selain dari pada itu untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan pula kebijaksanaan dibidang kependudukan, yaitu : pengendalian pertumbuhan penduduk, melalui  keluarga berencana dan transmigrasi, dan peningkatan produktifitas dan efisiensi, melalui peningkatan kwalitas SDM (untuk ICOR yang rendah).

          Upaya kedua untuk mencapai sasaran pembangunan yaitu mengupayakan pemertaan pertumbuhan ekonomi dan hasil-hasilnya, yaitu melalui kebijaksanaan dibidang investasi (negatif list), kebijaksanaan fiskal dan moneter, seperti antara lain penerapan perpajakan yang adil, alokasi APBN (IDT), alokasi kredit perbankan, alokasi laba BUMN, dan melalui kebijaksanaan untuk kelancaran arus barang dan jasa serta informasi.

          Untuk mencapai sasaran pembangunan perlu dilakukan juga sebagai upaya ketiga pemulihan dan pemeliharaan stabilitas politik dan ekonomi yang mantap berupa : kelangsungan sistem kepemimpinan nasional melalui sistem politik yang demokratis, adanya stabilitas keamanan, adanya stabilitas harga dengan tingkat inflasi dibawah 10 %, adanya aparatur yang bersih dan berwibawa, dll.

          Paradigma baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Kepemilikan alat-alat produksi yang penting serta prasrana ekonomi yang strategis perlu direstrukturisasi sehingga tidak dkuasai oleh hanya segelintir orang. Monopoli dan oligopoli juga perlu dicegah karena hanya akan membebani masyarakat dan hanya akan dinikmati oleh segelintir orang. Masalahnya yang dihadapi sekarang adalah apakah prasana ekonomi seperli lembaga keuangan akan dapat mendukung terwujudnya paradigma baru tersebut. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga.


          C.      Profil operasional bank syariah.

          Pada Bab-bab sebelumnya telah diuraikan tentang ciri khas bank syariah yang lebih menampilkan profil kebersamaan dalam menanggung risiko usaha dan berbagi hasil melalui sistem bagi hasil.

          Profil bank syariah pada sisi pengerahan dana ditampilkan dalam bentuk kebersamaan memperoleh bagihasil dari usaha bank baik pada waktu perekonomian nasional sedang bergairah maupun perekonomian nasional sedang lesu. Secara otomatis para pemegang rekening tabungan mudharabah dan deposito mudharabah mengikuti naik turunnya pendapatan bersamaan dengan naik turunnya hasil usaha bank karena situasi perekonomian yang berlaku pada waktu itu.

          Sementara itu pada bank konvensional para pemegang rekening tabungan dan rekening deposito tetap harus diberikan bunga yang telah diperjanjikan walaupun bank sebenarnya sedang mengalami kesulitan. Pada waktu Indonesia mengalami masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998, tingkat bunga simpanan berkisar antara 50 % s/d 65 %,  dimana pada waktu itu bank mendapat kesulitan menyalurkan dananya dengan tingkat bunga pinjaman diatas tingkat bunga simpanan. Bank konvensional yang mengalami tekor, miss match, dan negatif spread pada waktu itu adalah merupakan gejala umum.
          Profil bank syariah pada sisi penyaluran dana ditampilkan dalam bentuk kebersamaan bank memperoleh bagihasil dari usaha nasabahnya yang tentu saja tidak bisa melepaskan dirinya dari pengaruh perekonomian nasional. Nasabah penerima pembiayaan mudharabah, dan penerima pembiayaan musyarakah tidak dikenakan beban tetap apapun kecuali berbagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tentu saja bagihasil yang dilaksanakannya harus sesuai dengan hasil yang benar-benar diperolehnya. Jadi jumlah bagihasil yang diserahkan bank, kecil pada waktu usahanya lesu, dan besar pada waktu usahanya sedang bergairah.

          Sementara itu nasabah penerima pinjaman bank konvensional harus membayar bunga pinjaman secara tetap dan tepat waktu walaupun usahanya sedang lesu. Keterlambatan membayar bunga pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan akan menjadi beban tambahan karena bunga pinjaman yang tidak dibayar akan berbunga pula (bunga berbunga). Dengan tingkat bunga pinjaman diatas 65 % pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998, jelas mempersulit nasabah untuk menggeserkannya kepada biaya produksi dan harga barang. Ingat pada waktu itu daya beli masyarakat sangat rendah kerena tekanan inflasi yang pada waktu itu (total sembilan bulan terakhir tahun 1998) telah mencapai 75,47 %[4].

          Dengan demikian bank syariah dengan sistem bagi hasil pada sisi pengerahan dana mendukung program pemerintah dalam upaya pemerataan pendapatan secara adil, sedang pada sisi penyaluran dana dimana bank syariah mampu memperluas daya jangkau dan penetrasi penyaluran dana kesemua lapisan masyarakat, akan mendukung program pemerintah dalam upaya perluasan kesempatan berusaha, upaya perluasan kesempatan kerja, dan memdukung upaya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.        

          Bank syariah dengan sistem bagi hasil juga menghilangkan beban biaya yang dapat digeserkan kepada pembeli produk yang terakhir sehingga dapat menetralisir terjadinya biaya tinggi, meningkatkan efisiensi dan menghambat laju inflasi.

          Sistem bagi hasil pada bank syariah menjadikan bank sangat peduli kepada keberhasilan usaha nasabah, sehingga meningkatkan kwalitas bankir bank syariah menjadi lebih profesional.

          Masih pada sisi penyaluran dana, profil bank syariah yang ditampilkan pada pembiayaan murabaha dan baiu bithaman ajil menjadikan bank syariah pembeli barang dan jasa yang potensial karena itu pembelian oleh bank syariah mendapat potongan harga dan lebih murah. Nasabah yang membeli melalui bank syariahpun memperoleh harga yang bersaing disamping keringanan berupa kelonggaran waktu membayar kembali.

           Karena pembiayaan murabaha dan baiu bithaman ajil mengutamakan adanya barang dan jasa terlebih dahulu sehingga mendorong produksi barang dan jasa. Investasi untuk memproduksi barang dan jasa akan terus meningkat sehingga dapat memperluas lapangan kerja baru. Selanjutnya fasilitas pembiayaan murabaha dan baiu bithaman ajil yang diberikan kepada semua tahapan proses nilai tambah barang dan jasa akan memperlancar arus barang dan jasa.  Akibatnya keseimbangan pasokan barang dan jasa dengan pasokan uang yang beredar akan dapat dipelihara sehingga kecenderungan kenaikan harga-harga (inflasi) dapat dihambat. 

D.      Kesimpulan.

  *    Relevansi bank syariah dengan perekonomian Indonesia yang  sedang membangun sangat tinggi.

·               Tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia tidak semata-mata bersifat emosional tetapi lebih banyak bersifat rasional dan konsepsional untuk membantu upaya  pembangunan.

Dengan jumlah bank syariah yang cukup berarti akan mampu  mendukung upaya untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi yang mantap.



2.       Akomodasi Prinsip Dasar Perbankan Syariah dalam undang-undang perbankan

Konon menurut cerita orang-orang tua kita, dahulu apabila ada dua pihak yang bekerja-sama memproduksi suatu barang dimana pihak yang satu memiliki barang modal sedang pihak yang lain memiliki tenaga dan keahlian, maka disepakati hasil yang diperoleh dibagi berdasarkan prinsip bagihasil. Prinsip bagihasil ini dalam penggarapan tanah atau perternakan misalnya, dikenal dalam masyarakat kita dengan istilah : paron, bawon, matelu, dsb. Prinsip ini hingga sekarang masih dipakai dalam eksplorasi minyak bumi dengan nama : profit sharing. 

Apabila kita memperhatikan Pembukaan dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, nampak jelas bahwa prinsip bagihasil sangat sesuai dengan jiwa dari isi Pembukaan dan Pasal 33 ayat 1 itu. Mungkin perlu diteliti lebih mendalam apakah prinsip kebersamaan dalam sistem bagihasil yang merupakan warisan budaya bangsa itu ikut menjiwai perumusan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dibidang ekonomi.
Sebelum ditetapkannya Undang‑undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dasar hukum beroperasinya bank berdasarkan prinsip syariah adalah Undang‑undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok‑ pokok Perbankan, dan Deregulasi disektor perbankan tanggal 1 Juni 1983. Karena istilah bagi hasil belum diatur dalam undang‑undang tersebut, maka apabila ada bank yang ingin beroperasi berdasarkan prinsip syariah caranya adalah dengan menetapkan tingkat bunga sama dengan 0 (nol) dan menerapkan sistem bagi hasil berdasarkan azas perjanjian murni.

          Pada perkembangan selanjutnya bank yang ingin beroperasi berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan sepenuhnya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta semua peraturan pelaksanaannya.


[1] Drs. Thomas Suyatno, dkk., Kelembagaan Perbankan, Edisi kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan ketujuh 1994, halaman xi.
[2] Mingguan Berita Ekonomi & Bisnis Warta Ekonomi, No. 19/X/28 September 1998, halaman 17
[3] Kompas, Menkeu Akui Perbankan Indonesia Gagal, Sabtu, 3 Oktober 1998, halaman 2, kolom 1 - 3
[4] Republika, Target Inflasi APBN Sulit Dicapai, Selasa, 6 Oktober 1998, halaman 1, kolom 1 dan 2.

0 comments:

Post a Comment