Friday, February 3, 2012

fiqih Muamalah

diambil dari materi pembinaan FoSEi FE UNSOED


Fiqih Muamalah

A.  Pengertian Fiqih Muamalah
Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua :
  1. Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas
Di antara definisi yang dikemukakan oleh para ulama tentang definisi fiqih muamalah adalah :
Z  Menurut Ad-Dimyati :
“ Aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabakan keberhasilan masalah ukhrawi.”
Z  Menurut Muhammad Yusuf Musa :
“ Peraturan-peraturan Alloh yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.”

 Dari dua pengertian di atas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan (aturan) Alloh SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan (duniawi) dan sosial masyarakat.

Menurut pengertian ini, manusia kapan pun dan di mana punharus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Alloh SWT sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawabnya kelak di akhirat.

  1. Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit (khas) :
Beberapa definisi fiqih muamalah menurut lama adaalh :
Z  Menurut Hudhari Beik :
      “ Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”
Z  Menurut Idris Ahmad :
“ Muamalah adalh aturan Alloh yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.”
Z  Menurut Rasyid Ridha :
“ Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.”

Kalau ketiga definisi di atas, fiqih muamalah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Alloh yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antarmanusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).

Namun, menurut pengertian muamalah di atas, fiqih muamalah tidak mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan harta, seperti cara mengatur tirkah (harta waris), sebab masalah ini telah diatur dalam disiplin ilmu itu tersendiri, yaitu dalam Fiqih mawaris.


B.  Sumber-Sumber Hukum Fiqih Muamalah

      Yang dimaksudkan dengan sumber fiqih adalah landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqih. Ulama fiqih membagi dua macam sumber fiqih yaitu sumber yang disepakati dan sumber yang tidak disepakati.
Sumber yang disepakati adalah Al- Quran dan Sunnah Nabi SAW tetapi nenurut jumhur ulam fiqih, sumber tersebut ada empat yaitu Al-Quran, Sunah Nabi SAW, Ijmak, dan kias.
      Adapun sumber fiqih yang tidak disepakati seluruh ulama fiqih terdiri atas : istihsan, maslahat, istishab, ‘urf, sadd az-zari’ah, mazhab sahabi, dan syar’u man qablana. Bagi ulama fiqih yang menyatakan bahwa sumber yang disepakati hanya terdiri atas Al-Quran dan sunah Nabi SAW, ijmak, kias. Sumber yang tidak disepakati tersebut merupakan dalil atas metode untuk memperoleh hukum syarak melalui ijtihad. Alasannya metode-metode tersebut merupakan metode penggalian hukum Islam yang tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus disandarkan kepada Al-quran dan atau sunah Nabi SAW.Oleh sebab itu, ada di antara metode ijtihad tersebut yang keabsahannya sebagai dalil diperselisihkan ulama usul fiqih. Misalnya, metode Istihsan diterima oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Mazhab Hanbali sebagai dalil sedangkan ulama Mazhab Syafi’i menolaknya.

C.  Muamalah Madiyah dan Adabiyah
Al- Fikri, dalam kitab al-Muamalah Al-Madiyah, wa Al-Adabiyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian :
a.      Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah al-madiyah adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadaratan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan lain-lain.

Dengan kata lain, al-muamalah al-madiyah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek benda. Oleh karena itu, berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan benda, seperti al-bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untunk memperoleh keuntungan semata, tetapi lebih jauh dari itu, yakni untuk memperoleh rida Alloh. Konsekuensinya, harus menuruti tata cara jual-beli yang telah ditetapkan syara’.
  1. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah al-adabiyah maksudnya, muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam dan lain-lain.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, al-muamalah al-adabiyah adalah aturan-aturan Alloh yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai penakluknya. Dengan Demikian maksud adabiyah antara lain berkisar dalam keridaan dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, ijab Kabul, dusta, dan lain-lain.

Pada kenyataannya al-muamalah almadiyah dan al-adabiyah tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, pembagian di atas sebatas teoretis saja.

D.  Ruang Lingkup Muamalah Madiyah dan Adabiyah
            Berdasarkan pembagian fiqih muamalah di atas, ruang lingkupnya pun terbagi dua:
Z  Ruang Lingkup Muamalah Madiyah
§ jual beli
§ gadai (rahn)
§ jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman)
§ pemindahan utang (hiwalah)
§ jatuh bangkit (tafjis)
§ batas bertindak (al-hajru)
§ perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
§ perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
§ sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
§ upah (ujral al-amah)
§ gugatan (asy-syuf’ah)
§ sayembara (al-ji’alah)
§ pembagian kekayaan bersama (al-qismah)
§ pemberian (al-hibbah)
§ pembebasan  (al-ibra), damai (ash-shulhu)
§ beberapa masalah mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit dan masalah lainnya.
Z  Ruang Lingkup Muamalah Adabiyah
Hal-hal yang temasuk ruang lingkup muamalah adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang penipuan, pemalsuan. penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.

E. Fungsi-Fungsi Fiqh Muamalah

Kedudukan, fungsi, atau peranan fiqih adalah sebagai alat kelengkapan hidup manusia guna dijadikan pedoman hidupnya, baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat.
Ilmu Fiqih mengambil bagian bidang hukum yang berkaitan dengan urusan ibadah, muamalah, uqubah, dan sebagainya yang bersifat amaliyyah. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dengan mempelajari fiqih mana yang boleh mana tidak.
Kemampuan manusia tidaklah sama dan tentunya terbatas. Fiqih merupakan suatu produk ijtihad yang tidak mampu dihasilkan oleh setiap orang. Bahkan Alloh SWT menjelaskan bahwa Dia telah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Kelebihan yang dimaksud ada yang bersifat ilmu, harta, dan lainnya. Jadi Ijtihad yang dihasilkan itu akan digunakan oleh awam untuk kepentingan praktis menjalankan ibadah dan muamalah. 


-          Menjelaskan  kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad.
-          Memberikan gambaran syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid agar ia dapat menggali hukum-hukum syarak dari ans secara tepat. Di samping itu, bagi masyarakat awam, melalui ususl fiqih mereka dapat mengerti cara para mujtahid menetapkan hokum sehingga dengan tenang mereka dapat menjadikannya sebagai pedoman dan mengamalkannya.
-          Beran penting dalam memelihara agama dari salah penggunaan dalil yang mungkin terjadi
-          Dapat menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid. Dengan demikian, berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada dalam nas dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para peminat hokum Islam dapat melakukan tarjih (menguatkan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan alasannya pula.

0 comments:

Post a Comment