Friday, January 20, 2012

Uang, duit, nuqud

tulisan ini diambil dari materi NTT FOSSEI


UANG
Dr. Ahmad Hasan menjelaskan bahwa kata nuqud (uang)tidak terdapat dalam Al-Quran maupun hadis Nabi SAW, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan kata wariq untuk menunjukkan dirham perak , kata ‘Ain untuk menunjukkan dinar emas. Sedang kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.


Menurut Al-Ghazali dan ibnu khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.


A. Uang Sebagai Ukuran Harga


Abu Abu Ubaid (wafat 224 H) berkata: “Menurutku, dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya”[1]


Imam Ghazali (wafat 505 H) berkata: “ Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekkian ukuran minyak za’faran[2] ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama[3].


Ibnu Rusyid ( wafat 595) berkata: “Ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya . Apabila seseorang menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai harga baju itu terhadap beberapa baju. Maka jika kuda itu bernilai 50, tentunya baju-baju itu juga harus bernilai 50”[4]


Ibnu Qayyim (Wafat 751 H) berkata: “ Dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi (naik) dan tidak menurun. Karena kalau unit nilai harga bisa naik dan turun seperti kkomoditas sendiri , tentunya kita tidak lagi mempunyai unit ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas. Bahkan semuanya adalah barang komoditas.[5]


B. Uang Sebagai Media Transaksi:

Uang menjadi media transaksi yang sah yang harus diterima oleh siapapun bila ia ditetapkan oleh negara. Inilah perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Berlaku juga cek sebagai alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar.

Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya. Pihak yang dibayar dapat saja menolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena negara mensahkannya

Umar bin Khattab r.a berkata: “Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta,” ada orang yang berkata: ‘kalau begitu unta akan punah’. Maka aku batalkan keinginan tersebut”[6].

Sebaliknya , emas dan perak tidak serta merta menjadi uang bila tidak ada stempel (sakkah) negara. Imam Nawawi berkata “ Makruh bagi rakyat biasa mencetak sendiri dirham dan dinar , sekalipun dari bahan yang murni , sebab pembuatan tersebut adalah wewenang pemerintah. Kemudian apabila dirham magsyusah tersebut dapat diketahui kadar campurannya , maka boleh menggunakannya- baik dengan kebendaannya maupun dengan nilainya. Adapun jika kadar campuran tersebut tidak diketahui , maka disini ada dua pendapat. Dan pendapat yang paling shahih mengatakan hukumnya boleh. Sebab, yang dimaksudkan adalah lakunya di pasaran. Dan Campuran dari tembaga yang terdapat pada dirham tersebut tidak mempengaruhi, sebagaimana halnya adonan”[7]

Imam Malik bin Anas berkata: “ Apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang , maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak”[8]


C. Uang Media Penyimpan Nilai


Al-Ghazali berkata:” Kemudian disebabkanjual beli muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, darimana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntu dari jenis harta . Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus . Jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam[9]

Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Dalam perkataan beliau: “ Kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang , emas, dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.”[10]

Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh Raja Dinarius dari Kerajaan Romawi memenuhi kriteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh Ratu dari kerajaan Sasanid Persia juga memenuhi kriteria uang yang stabil. Sehingga meskipun dinar dan dirham diterbitkan oleh bukan negara Islam, keduanya dipergunakan di zaman Rasulullah SAW.

Dalam perkembangan selanjutnya ketika Daulah Islamiyah merambah ke wilayah-wilayah yang lebih luas dan terjadi benturan pengaruh dengan Romawi dan Persia, maka muncul pemikiran untuk memiliki mata uang yang diterbitkan oleh pemerintahan Islam. Namun saat itu pemerintahan Islam belum mempunyai kemampuan mencetak mata uang dari emas dan perak.

Imam Malik r.a menjelaskan: “ Apabila kulit telah menjadi uang resmi di mata ‘urf dan pasar, maka uang tersebut hukumnya sama dengan uang dari emas dan perak.”. Ulama Mazhab Maliki mengomentari kebolehan fulus (uang yang terbuat dari tembaga) digunakan sebagai uang disebabkan pemerintah menyatakannya sebagai alat bayar resmi. Dalam kitab al Mudawwanah disebutkan: “ Sebab fulus telah memiliki stempel uang, sebagaimana halnya dinar dan dirham”.

Itu sebabnya sejarah uang dalam Islam mengenal berbagai jenis uang:

1.      Dinar & ‘Ain : Mata uang terbuat dari emas cetakan
2.      Dirham & Wariq : Mata uang terbuat dari perak cetakan
3.      Dirham Magsyusah: Mata uang terbuat dari campuran perak dan metal lain.
4.      Fulus: Mata uang terbuat dari tembaga .

Menurut Mazhab Hanafi, fulus telah menjadi nilai harga menurut istilah dan al-‘urf , sehingga hukumnya dapat disamakan dengan dinar dan dirham sebagai sarana dalam tukar menukar. Al-Zaila’i mengatakan: “ Yang menjadi ukuran adalah al-‘urf, maka setiap apa pun yang menurut al-‘urf sebagai perantara transaksi, bisa dianggap sebagai nilai harga.”

Begitu pula dengan Mazhab Syafi’i. Ibnu Hajar mengatakan : “ Boleh hukumnya muamalah dengan al-magsyusah (uang yang terbuat dari campuran perak dan tembaga), sekalipun dengan tanggungan al-dzimmah tanpa harus mengetahui kadar campuran yang ada pada uang tersebut, sebab yang menjadi standar adalah al-‘urf . Maka dari itu , apabila fulus berlaku dipasar, sebagaimana halnya dinar dan dirham, maka hukumnya dapat disamakan. Bahkan Al-Nawawi mengatakan: “ Makruh hukumnya rakyat biasa mencetak sendiri dirham dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni, sebab pembuatan tersebut adalah wewenang pemerintah.”

Mazhab Hambali, dalam kitab al Mughni Ibnu Qudamah mengatakan: “ Di samping itu, hal demikian telah menjadi rahasia umum yang berlaku dipasar, tanpa ada satu orang pun yang mengingkarinya. Bahkan, pendapat yang mengharamkannya akan menimbulkan polemik dan kerugian”.


[1] Abu Ubaid al-Qasim bin Salam, al-Amwal, Tahqiq Muhammad Khalil Harras, Dar al Fikr, Beirut,1988,hlm 512.
[2] Za’faran , jenis tumbuhan bawang, bungamya merah kekuning-kuningan, digunakan untuk mengharumkan sayur atau manis-manisan dan secara khusus untuk memberikan warna kuning. Luis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lugah wa al-Ulum, percetakan Katolik Beirut,1960, materi (za’fara),299
[3] Al-Ghazali, Ihya ulumuddin, Dar al-Khair, cet 2, 1993, 4/347.
[4] Ibnu Rusyid, Bidayat al Mujtahidwa Nihayat al Muqtashid, Dar Ihya al _Turats al-Arabi, Beirut, cet 1,1992,2 /166, Kitab al-Buyu, al-fashl al awwsal : fi ma’rifat al-asya’illa ti yajuzu fitha al-tafadhul la al –nasa’u
[5] Ibnu al-Qayyim, I’lamu al-Muwaqi’in, Dar al-Ilmiah , Beirut, cet 1, 1991, 2/105
[6] Al-Baladzari, al-Buldan wa Futuhuha wa ahkamuha, op.cit,hlm 515.
[7] Al Nawawi, Raudhatau al-Thalibin, op.cit.,juz 2, hlm 258, kitab “al-Zakat”bab zakat al-dzahab wa al-fiddhah”. Lihat, al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj,op.cit., juz .1, hlm 390, kitab “al-Zakat” bab “zakat al-naqdi” al-Ramli, Fatawa al-Ramli, disamping, Ibnu al-Hajar, al –Fatawa al-Kubra al-fqihiyah,op.cit, juz2 , hlm 109. Al Zarkasyi, Khabaya al-Zawaya, tahkik: Abdu al-Qadir al-Ani, Kementrian Waqaf, Kuwait, cetakan I, tahun 1982, hlm. 204-205
[8] Al-Imam Malik, al-Mudawwanah,op.cit, juz 3, hlm 5, kitab” al-Sharf, al-Ta’khir fii Sharfi al-fulus
[9] Al-Ghazali, op cit 3/397.
[10] Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah, Dar al-Fikr, Beirut, cet.2, 1988, hlm 478. Lihat perincian teori Ibnu Khaldun tentang uang: Arif Dalila, Makanat al-Afkar al-Igtishadiyah Li Ibni Khaldun fi al-Iqtishad al-Siyasi, Dar al Hiwar, al-Ladziqia, cet 1, 1987, hlm 32 dan seterusnya.

0 comments:

Post a Comment